Syarat Umum dan Khusus Program Studi Neurologi Program Spesialis

Syarat Umum dan Khusus Program Studi Neurologi Program Spesialis

Kriteria penerimaan menggunakan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh Universitas Lambung Mangkurat yang tertera pada website penerimaan PPDS yang selengkapnya dapat dilihat pada laman: https://ppds.FKIK.ulm.ac.id/

A. Persyaratan Umum
  1. Dokter Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi
  2. Dokter Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Dirjen Dikti dan memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia
  3. Mengisi formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis FKIKIK ULM dengan ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) yang berjumlah 7 (tujuh) halaman, dapat diunduh di laman resmi ppds FKIKIK ULM https://ppds.FKIK.ulm.ac.id/
  4. Membuat Daftar Riwayat Hidup atau curriculum vittae (CV)
  5. IPK minimal 2.75 dalam skala 4 untuk jalur regular dan IPK minimal 2.50 dalam skala 4 untuk jalur khusus disertai Surat Pernyataan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama mengikuti pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan perhitungan (sks s.ked x ipk sked) + (sks dokter x ipk dokter)/ (sks s.ked + sks dokter) yang dapat diunduh pada lama https://ppds.FKIK.ulm.ac.id/
  6. Usia maksimal dihitung saat mulai pendidikan (1 Februari dan 1 September) adalah 35 tahun (regular dan 38 tahun (jalur khusus)
  7. Surat Rekomendasi bekerja dari Instansi/Rumah Sakit/Swasta
  8. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi untuk jalur regular
  9. Surat asli keterangan sponsorship / surat keterangan pembiayaan instansi jika mahasiswa bersumber dari Tugas belajar dari daerah / kiriman instansi;
  10. Surat Tanda Registrasi (STR) / bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship);
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  12. Sertifikat Nilai UKDI/UKMPPD;
  13. Memiliki asuransi BPJS dan atau Asuransi Kesehatan Lain;
  14. Tidak sedang mendaftar ditempat lain (selain PPDS FKIK ULM) dan tidak sedang menjalani pendidikan yang dinyatakan dalam surat pernyataan bertanda tangan diatas materai.
  15. Surat Pernyataan Persetujuan Suami/Istri (bagi yang sudah menikah) atau orang tua/wali bagi yang belum menikah
  16. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dan Perjanjian Kerja (SK CPNS, PNS) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS)
  17. Surat Ijin Mengikuti Pendidikan/Tugas Belajar dari Kepala Daerah (Bupati,Gubernur) / Badan Kepegawaian / Sekretaris Daerah Bagi yang PNS, Surat Keterangan Pasca PTT.
  18. Khusus TNI / POLRI harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan).
  19. Melengkapi persyaratan khusus;
  20. Setelah diterima sebagai peserta didik akan menandatangani Pakta Integritas disahkan Notaris
B. Persyaratan Khusus
  1. Bersedia untuk tidak hamil pada tahun pertama (2 semester awal) yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan bermaterai;
  2. Melampirkan sertifikat acara ilmiah neurologi minimal 2 kali (Daerah/Nasional);
  3. Usia maksimal dihitung saat pendaftaran (1 Oktober dan 1 Juni) adalah 35 tahun
  4. IPK minimal 2.75 dalam skala 4 untuk jalur regular disertai Surat Pernyataan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dilegalisir selama mengikuti pendidikan di Fakultas Kedokteran.
  5. Memiliki Sertifikat TOEFL dengan nilai ≥ 500 dari Pusat Bahasa Universitas Lambung Mangkurat atau lembaga yang diakui
  6. Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran
  7. Surat rekomendasi daerah dan surat yang menyatakan bersedia kembali ke daerah tersebut (opsional)
  8. Melampirkan sertifikat Pelatihan ACLS/ANLS/ATLS (opsional)
  9. Melampirkan surat pengalaman kerja (opsional)
  10. Memiliki publikasi di bidang neurologi (opsional)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *